JAKARTA – Langkah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Dito Ariotedjo membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan (TKPPK) untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 43/2022 dinilai sudah tepat. Hal itu diungkapkan Peneliti Laboratorium Administrasi dan Kebijakan Publik Universitas Lampung, Dodi Faedlulloh,
“Beberapa waktu lalu, Kemenpora merilis Tim Asistensi Kelompok Kerja dan TKPPK yang diisi oleh anak-anak muda yang memiliki kapasitas di bidangnya. Semoga tim itu bisa menjadi akselerator dan dapat meretas sisi birokratis dalam koordinasi,” kata Dodi di Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Menurut Dodi, tim tersebut bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan koordinasi strategis lintas sektor penyelenggaraan pelayanan kepemudaan. Ia juga menjelaskan, di tingkat nasional terdapat 27 kementerian dan lembaga negara yang masuk dalam TKPPK, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, hingga Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP).
“Keberhasilan Perpres 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor dalam Pelayanan Kepemudaan, bergantung pada pengawasan yang serius dan berkelanjutan, serta tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga sampai di level daerah, yakni kabupaten/kota,” jelas Dodi.
Dodi juga menjelaskan, potensi generasi muda di berbagai daerah sangat besar, sehingga harus dimanfaatkan melalui implementasi yang cerdas dan terpantau dengan baik oleh anak-anak muda itu sendiri.
Oleh sebab itu, program pelayanan kepemudaan yang digagas Menpora Dito bertujuan untuk meningkatkan efektivitas layanan pemuda, dengan memastikan bahwa program dan kegiatan diselenggarakan oleh beragam sektor.
“Generasi muda Indonesia mewakili masa depan negeri dan untuk memenuhi kebutuhan mereka, diperlukan pendekatan kolaboratif yang melibatkan berbagai sektor. Secara normatif, peraturan ini bisa menjadi lompatan besar,” ujar dia.
Pada Selasa (16/7), Kemenpora membuat rapat optimalisasi pelaksanaan tugas Tim Asistensi Kelompok Kerja dan Tim Koordinasi Nasional Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan untuk menyamakan persepsi, guna menyiapkan pemuda yang berdaya saing, serta menyambut Indonesia Emas 2045.
Sementara itu, Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora Raden Isnanta mengatakan, tim asistensi dan koordinasi diisi oleh tenaga profesional dari bidangnya masing-masing. Mulai dari bidang pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan, kesempatan dan lapangan kerja, partisipasi dan kepemimpinan, serta gender dan diskriminasi.
“Tim asistensi ini dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga (Kepmenpora). Mereka merupakan dari kalangan profesional dan memiliki akses ke kementerian/lembaga, serta punya pengalaman yang luar biasa di bidangnya,” kata Raden.